Karanganyar – Antisipasi maraknya minuman
keras di wilayah Karanganyar Komandan
Kodim 0727/Karanganyar Letkol Inf Andi Amin Latama, S.Sos, menghadiri Pemusnahan
Minuman Keras yang diselenggarakan oleh Polres Karanganyar di Garasi Polres
Karanganyar, Selasa (28/05/19).
Kapolres AKBP Catur Gatot Efendi, SIK., MH. acara
pemusnahan barang bukti minuman keras kali ini merupakan hasil dari Kegiatan
Kepolisian Yang Ditingkatkan (KKYD), dalam rangka cipta kondisi menjelang hari
raya Idhul Fitri 1440 H / 2019 yang berhasil disita oleh Polres Karanganyar
selama 6 bulan, baik pelakunya yang disidangkan (dengan barang bukti banyak) maupun
yang dilakukan pembinaan (barang bukti sedikit).
“Dihadapan kita telah terhampar berbagai
jenis minuman keras/beralkohol yang diperoleh dari berbagai wilayah kecamatan
di kabupaten Karanganyar yang disita oleh Polres Karanganyar sejumlah 586 botol
minuman keras dan 1.067 liter ciu dengan data sebagai berikut :
vodka : 226 liter, bir : 131 botol ’3' anggur
merah : 150 botol, guiner : 1 botol topi miring : 10 botol, doble kiwi : 41
botol, anggur putih : 6 botol. Dari berbagai jenis minuman keras/beralkohol
yang saya sebutkan tadi, sebagian besar sudah mendapatkan putusan dari Pengadilan
Negeri Karanganyar.
Sebagaimana kita ketahui bahwa di Karanganyar
sejak tahun 2009 telah mempunyai perda yang mengatur tentang pengendalian dan
peredaran minuman beralkohol yaitu perda nomor l6 tahun 2009. Meskipun dalam
perda tersebut minuman beralkohol digolongkan menjadi 5 golongan, akan tetapi
pada intinya bahwa di Karanganyar tidak diperbolehkan beredar minuman
beralkohol, kecuali peredarannya di tempat-tempat tertentu seperti hotel
berbintang dan cafe/pub atau sejenisnya yang memiliki ijin,”terang Kapolres.
(Lam-Pendim
0727/Kra)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar